Puluhan Pejabat Lamar Eselon II di Pemkot Solo, Satu di Antaranya Tak Penuhi Syarat

Ia menginformasikan, jumlah pelamar Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ada 9 pelamar.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pansel Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Solo. 

Sosialisasi di antaranya membahas UU tentang ASN 5/2015 yang menyebutkan promosi eselon III ke eselon II tidak berdasarkanpada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Melainkan seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.

Adapun syarat ASN yang dapat mengikuti seleksi terbuka, di antaranya pernah dua kali menduduki jabatan eselon III, eselon IIIa, IIIb, dan IIIc, batas usia maksimal 57 tahun, pangkat golongan minimal IVa, pendidikan minimal S1. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved