Mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono, Divonis Lima Tahun Penjara
Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Bubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ujar ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hal memberatkan, hakim menilai perbuatan Tonny bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca: Jalani Puasa di Rutan KPK, Rita Widyasari Minta Dibawakan Menu Ubi hingga Sayur Lodeh
Sedangkan hal meringankan, Tonny berlaku sopan selama persidangan.
Dia belum pernah dihukum, mau mengakui perbuatan, menyesali dan sebagai pegawai negeri sipil telah mengabdikan dirinya bagi negara.
Menurut Kompas.com yang dikutip TribunSolo.com, hakim menyatakan Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Uang itu diberikan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Baca: Jadi Tersangka, Bupati Bengkulu Selatan Tak Menyangka Bakal Berurusan dengan KPK
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Selain itu, menurut jaksa, Tonny terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar.
Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura.
Baca: Ini Komentar Staf Menteri Jonan tentang Kesaksian Eks Dirjen Hubla Bahwa Dirinya Terima Rp 1 Miliar
Kemudian, barang-barang berharga senilai Rp 243 juta.
Selain itu, uang Rp 300 juta yang sudah terpakai habis.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan untuk pengembalian uang yang disita dan tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mantan-dirjen-hubla-antonius-tonny_20180517_123755.jpg)