Digaji Rp 112 Juta, Inilah Tugas Megawati cs di BPIP
Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan Rp 112 juta setiap bulannya.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100 juta per bulan.
Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa (29/5/2018), Kota Solo Bakal Cerah Berawan
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36 juta.
Selain hak keuangan bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.
Baca: Hari Raya Waisak, Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 841 Napi Beragama Budha
Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.
Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.
"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting"
Baca: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sumba Barat Daya NTT
"Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.
Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.
Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.
Baca: Beda Keyakinan, Panti Asuhan Aisyiyah dan Silo Akrab Buka Puasa Bersama di DPRD Karanganyar
Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.
"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.
Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.
Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?"