Program 'Brownis Sahur' dan 'Ngabuburit Happy' Kena Sanksi KPI
Dari hasil pengaduan tersebut, KPI memantau dan menganalisis serta menyimpulkan ada unsur pelanggaran dalam program televisi tersebut.
KPI mengingatkan kepada Trans TV untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Baca: Setahun Kepergian Sang Tante, Keponakan Julia Perez Ini Sukses Bikin Bangga Keluarga
Andre berharap stasiun televisi tersebut melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Berdasarkan aturan KPI, tayangan di acara "Brownis Sahur" melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Adapun "Ngabuburit Happy" dinilai melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). (Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Sanksi untuk "Brownis Sahur" dan "Ngabuburit Happy"