Terkait Polemik BPIP, Fadli Zon: Pemerintah Seharusnya Meninjau Kembali Kelembagaan Tersebut
Melalui 18 poin cuitannya di akun sosial media Twitter @fadlizon, Wakil ketua umum Gerindra melihat BPIP harus ditinjau kembali.
Penulis: rika apriyanti | Editor: rika apriyanti
Fadli Zon menambahkan, cara pemerintah dan anggota Dewan Pengarah BPIP saat memberikan klarifikasi tentang hak keungan juga terkesan defensih.
Hal itu membuat sebagian wibawa BPIP pun ikut terkikis.
Menurut Fadli Zon, mundurnya Yudi Latif sebagai ketua BPIP juga akan berpengaruh terhadap persepsi publik atas lembaga tersebut.
Sikap Yudi pun dianggap profesional dan pantas untuk ditiru.
Baca: Usai Menyerahkan Diri, Wali Kota Blitar Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan
Melalui cuitannya yang lain, Fadli Zon juga mengajak agar kita banyak belajar dari masa lalu.
12. Jangan sampai cara pemerintah mengelola dan melembagakan wacana Pancasila malah merugikan proses pengakaran Pancasila itu sendiri.
13. Bukan zamannya lagi pembudayaan Pancasila dilakukan secara top-down, menjadikan masyarakat sebagai obyek untuk ‘di-Pancasila-kan’.
14. Jikapun lembaga smcm BPIP perlu ada, maka fungsinya seharusnya bersifat internal saja, yaitu untuk membantu Presiden dlm menjaga dan mengevaluasi agenda pemerintah, apakah sdh sesuai dgn Pancasila atau belum.
15. Dgn begitu BPIP tdk akan mengulang kembali kesalahan BP-7, yg ingin mem-Pancasila-kan masy seolah pemerintah adlh pihak yg paling tahu, paling sahih, dan menjadi pemilik kebenaran tunggal atas tafsir Pancasila.
Baca: Eksekutif Produser Film Lima Ingin Anak Muda Miliki Sumber Pembelajaran Mengenai Pancasila
16. Jadi, mundurnya Yudi Latif sbg Kepala BPIP, serta kian meluasnya pandangan negatif akibat isu hak keuangan BPIP yg dinilai memboroskan anggaran, seharusnya sdh cukup dijadikan bahan oleh Presiden untuk meninjau kembali keberadaan lembaga tsb.
17. Atau, jika Presiden benar2 punya komitmen untuk pembudayaan dan pengakaran Pancasila dan tdk hendak mengkooptasi agenda tsb, maka lembaga semacam BPIP perlu dibentuk oleh undang-undang, agar posisinya kuat n tdk tergantung pd rezim yg berkuasa.