Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Sopir Becak Korban Dugaan Penipuan Mantan Kades di Sukoharjo Kirim Surat ke Kapolri

Surat tersebut berisi permohonan agar polisi mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penipuan oleh mantan kepala desa di Sukoharjo

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Prawoto (kanan) bersama kuasa hukumnya Haryo Anindito (kiri) menunjukkan surat laporan kepada kepolisian, Solo, Selasa (26/6/2018) siang. 

Selang dua tahun kepindahan AS, Prawoto didatangi seseorang yang kemudian menerangkan bahwa sertifikatnya digadaikan oleh AS kepada SPJ dengan uang sebesar Rp 20 juta.

Merasa dirugikan, awal tahun 2018 kasus tersebut sampai kepada Kantor Hukum Sambuana Jaya Lawfirm, pihak pengacara itu lalu berniat membantu korban.

Kuasa hukum korban bersama korban juga telah mendatangi SPJ sebanyak tiga kali untuk menebus sertifikat Prawoto yang dipegangnya.

33 Penumpang Ryanair Keluarkan Darah dari Telinga Usai Pesawat Lakukan Pendaratan Darurat

Rencana penebusan sertifikat dengan membayar Rp 5 juta hasil iuran tetangga Prawoto pun selalu ditolak SPJ.

“Klien kami hendak menebus gadai sertifikat yang tidak ia nikmati, tapi ditolak oleh SPJ dengan meminta uang  utuh Rp 20 juta miliknya kembali,” ujarnya.

Hingga pada akhirnya AS dilaporkan krpada Polres Sukoharjo dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kebakaran Makin Meluas, Lahan dan Hutan yang Dilalap Api di Riau Capai 1.962 Hektar

"Kami prihatin dengan kondisi Bapak Prawoto yang merupakan warga miskin tapi masih ditipu," paparnya.

"Semoga kepolisian cepat menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan benar," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved