Mantan Bupati Bantul Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 11,6 Miliar ke Pemkab Bantul
Idham Samawi, yang juga merupakan ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus ini.
TRIBUNSOLO.COM, BANTUL - Mantan Bupati Bantul, DIY, Idham Samawi, menggugat Pemkab Bantul di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Gugatan ini terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar yang dibayarkan Idham ke kas daerah pada 2014 lalu.
Sidang kasus gugatan ini sudah dilakukan dua kali, dan dilakukan mediasi, Senin (16/7/2018) dan Senin (23/7/2018).
Juru bicara PN Bantul, Zaenal Arifin, mengaku tidak bisa berbicara terlalu banyak terkait hasil sidang mediasi pertama dan kedua terkait gugatan yang terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018 ini.
• TGB Mengundurkan Diri dari Partai Demokrat, Ini Alasannya
Menurut dia, hasil sidang mediasi bukanlah konsumsi publik.
"Materi apa yang sudah dicapai dalam proses mediasi itu memang tidak bisa menjadi konsumsi publik," katanya kepada wartawan di PN Bantul, Senin.
"Karena itu rahasia mediator dan juga para pihak (penggugat dan tergugat, Red)," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Idham juga hadir dalam mediasi tersebut.
• Diringkus di Kampung Batik Laweyan Solo, Pria Ini Ternyata Sudah Tiga Kali Menjambret
Pria yang juga Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, tak bersedia berkomentar banyak terkait kasus ini.
"Nanti dengan lawyer saya saja," katanya.
Sedangkan kuasa hukum Idham Samawi, Sayed Muhammad Muliady, menjelaskan, uang yang diberikan kliennya tahun 2014 lalu merupakan uang pribadi, dan saat ini masih mengendap di kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.
"(Uang) itu tetap menjadi haknya Pak Idham," ucapnya.
• Fadli Zon Pertanyakan Keberanian Jokowi Evaluasi Menkumham soal Kasus Lapas Sukamiskin
Menurut dia, upaya gugatan ini merupakan solusi dari permasalahan uang tersebut, sehingga diharapkan bisa menjadi penengah antara Pemda Bantul dengan Idham Samawi.
"Kita mencari kesepakatan bersama yang mana terbaik bagi Pak Idham dan yang terbaik bagi Pak Bupati (Suharsono) dan rakyat Bantul," katanya.
Menurut Sayed, kliennya diharapkan bisa mengambil uang tersebut tanpa harus bertentangan dengan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/idham-samawi_20180724_004859.jpg)