Cucu Paku Buwono X Laporkan 8 Warga yang Diduga Palsukan Dokumen ke Polresta Solo
Kedelapannya diduga melakukan tindak pidana karena telah mengklaim dan memalsukan silsilah untuk menguasai warisan peninggalan PB X.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Cucu PB X, BRM Muh Munnir Tjakraningrat (kiri) dan kuasa hukumnya, Wartono Wirjasaputro (kanan) usai mengirimkam aduan di Mapolresta Solo, Kamis (9/8/2018) siang.
Sebagai informasi, BRM Muh Munnier Tjakraningrat dan BRM Mochammad Malikul Adil Tjaktraningrat adalah cucu dari PB X dari permaisuri GRAy Moersoedarinah.
Mereka dikaruniai seorang putri bernama GRAy Sekar Kedhaton Koestiyah atau GKR Pembayun.
GKR Pembayun yang kemudian menikah dengan Raden Adipati Aryo Muh Sis Tjakraningrat memiliki putra-putri yakni BRAy Koes Siti Marlia, BRAy Koes Siti Mariana, BRM Muh Munnir Tjakraningrat dan BRM Mochammad Malikul Adil Tjakraningrat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cucu-pakubuwono_20180810_183503.jpg)