Meiliana Menangis di Persidangan, Ini 5 Fakta Tentang Kasusnya
Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).
Dirinya menjelaskan kepada sidang bahwa dirinya tidak mengeluhkan suara azan, namun mempertanyakan mengapa volume azan saat itu lebih keras dari biasanya.
• Soal Kasus Meiliana, Sudjiwo Tedjo Akui tak Bisa Ikut Membela
Namun, menurut majelis hakim, keluh kesah Meiliana tersebut telah memicu konfilk berbau SARA yang pecah pada 29 Juli 2016.
Saat itu massa membakar kelenteng dan vihara.
3. Penjelasan Meiliana di persidangan

Meiliana menjelaskan duduk perkara sebenarnya di persidangan.
"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya.
"Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid keras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.
"Saya merasa tidak bersalah pak hakim," kata Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," ujarnya.
4. Fatwa MUI terhadap kasus Meiliana
MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa terkait kasus Meiliana yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2017.
"Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam."
"Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam, Kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah kepada media Januari 2017 silam, dikutip dari Tribunnews, Selasa (21/8/2018).
• Gugat Cerai Istri, PNS di Karanganyar Ini Bayar Biaya Mutah dan Nafkah Rp 153 Juta dengan Uang Koin
Selain itu, Aliansi Ormas Islam di Medan pernah menggelar aksi untuk mendesak penegakkan hukum terkait kasus Meiliana.
"Ini kasus kita tahu sudah menjadi perhatian nasional dan Internasional."