Sambut Pilpres 2019
Bawaslu : Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Dapat Dibuktikan Secara Hukum
Adapun satu saksi, yakni Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
Keputusan itu diketahui dari pernyataan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik pada Rabu (8/8/2018) malam.
• Cara Hotman Paris Sindir Mereka yang Ngotot Ingin Ganti Presiden
Saat itu, ia menyebut Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, merupakan seorang "jenderal kardus".
Sebutan tersebut dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu.
• Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno, Andi Arief Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Pemeriksaan
Abhan memaparkan, putusan Bawaslu ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel.
Adapun satu saksi, yakni Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," kata dia.
• Hasil Survei Sebut Hanya 53,3 Persen Pendukung PKS Pilih Prabowo, Begini Respons DPP PKS
Menurut Abhan, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.
"Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujar Abhan, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Oleh karena itu, hal tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.
• Rieke Diah Pitaloka Deklarasikan Relawan Team Alpha untuk Menangkan Jokowi-Maruf