Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2018

Formasi dan Syarat CPNS 2018 Diumumkan, Mulai dari Kementerian ESDM hingga Pemkab Kediri

Berikut TribunSolo.com merangkum instansi yang sudah megumumkan formasi CPNS 2018 dan syaratnya:

Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Tribunnews
Tes seleksi penerimaan CPNS. 

TRIBUNSOLO.COM -- Pemerintah memastikan portal tunggal pendaftaran CPNS 2018, http://sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses mulai hari ini, Rabu (19/9/2018).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa hari ini bukan waktu dibukanya pendaftaran CPNS 2018 melainkan penyampaian pengumuman CPNS 2018 berupa formasi dan syarat-syaratnya.

Pantauan TribunSolo.com Rabu pagi pukul 07.30 WIB, portal https://sscn.bkn.go.id/ belum bisa diakses.

Meski demikian, penelusuran TribunSolo.com, sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah sudah mulai mengumumkan penerimaan CPNS 2018 di masing-masing instansinya.

Berikut TribunSolo.com merangkum instansi yang sudah megumumkan formasi CPNS 2018 dan syaratnya:

1. Kementerian Enerdi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Melalui akun twitternya, Kementerian ESDM mengumumkan formasi dan syarat pendaftaran CPNS 2018 di instansinya.

Formasi yang dibutuhkan sebanyak 65 formasi.

Adapun pendaftaran CPNS 2018 dimulai 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018

Berikut link pengumuman CPNS Kementerian ESDM

2. Pemkot Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan penerimaan CPNS 2018 di instansinya melalui akun twitter resmi Pemkot Balikpapan. 

Pendaftaran dibuka mulai 26 September 2018 hingga 8 Oktober 2018 mendatang. 

Informasi pendaftaran dan syarat CPNS Kota Balikpapan dapat kamu lihat di sini

3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

LAPAN mengumumkan formasi dan syarat pendaftaran CPNS 2018 di instansinya di laman resmi LAPAN, lapan.go.id. 

Waktu pendaftaran mengikuti pengumuman di laman sscn.go.id. 

Untuk rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS LAPAN dapat kamu lihat di cpns.lapan.go.id

4. Pemkot Depok

Melalui akun twitternya, Pemkot Depok mengumumkan formasi dan syarat CPNS 2018.

5. Kota Denpasar

Pemerintah Kota Denpasar juga mengumukan pendaftaran CPNS 2018

Terdapat 249 formasi yang dibuka. 

6. Kabupaten Kediri

Kabupaten Kediri juga sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2018 di lingkungan instansinya. 

Pemkab Kediri membuka sebanyak 480 formasi terdiri dari tenaga guru 336 formasi, tenaga kesehatan 91 formasi, tenaga teknis 63 formasi.

Adfapun link pendaftaran bisa dilihat di http://kedirikab.go.id

Informasi pengumuman CPNS 2018 Kabupaten Kediri bisa kamu lihat di sini

(Catatan redaksi: TribunSolo.com akan terus mengupdate informasi pengumuman penerimaan CPNS 2018 sesuai pengumuman CPNS yang diumumkan)

9 Syarat Dasar Pendaftaran CPNS 2018

Dilansir TribunSolo.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/09/2018) mendatang, harus memenuhi 9 (sembilan) syarat dasar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/09/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Asal, lanjut Ridwan, memenuhi 9 (sembilan) persyaratan dasar, yaitu:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan.

Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan.

Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.

Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian. 

(TribunSolo.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved