Modusnya Ajak Nonton Korban di Bioskop, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polresta Solo
Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban mengunjungi pusat perbelanjaan untuk menonton film.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap residivis curanmor yang sering melakukan aksinya di berbagai wilayah di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pelaku curammor yakni Satriyo Eko merupakan pria asal Kemayoran Baru, Surabaya dibekuk pada Kamis, (20/9/2018) pukul 01.00 WIB di Pati, Jawa Tengah.
Pelaku curanmor lintas provinsi tersebut selama aksinya berhasil menggasak setidaknya belasan motor.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (25/9/2018) menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka selalu mengajak kenalan korban.
"Pelaku ditangkap di hotel Winong Asri jl Kol. Sugiyono Kabupaten Pati karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," katanya Selasa (25/9/2018) siang.
• Emosi di Jalan Raya, Sopir Taksi Online di Solo Ini Pukul Rekannya dengan Satu Set Kunci Tolkit
Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban mengunjungi pusat perbelanjaan untuk menonton film.
Sebelum menonton, terlebih dahulu kunci motor korban dibawa tersangka dan ditukar dengan kunci serupa yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Tak lupa tersangka juga meminta karcis parkir yang dipegang korban.
"Pelaku meminta karcis parkir itu dan mengatakan akan membayarkan parkir," katanya.
"Saat menonton di bioskop, di tengah-tengah film tersangka mengaku keluar untuk ke kamar kecil, tapi sebenarnya pergi membawa motor korban," katanya.
Menurut Kompol Fadli, Satriyo Eko yang juga merupakan seorang residivis untuk kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa kota. Di Solo, Malang, Kediri, hingga Jogja.
"Yang teridentifikasi ada 10 tkp," katanya.
• Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Cawagub DKI
Barang bukti yang didapatkan kepolisian di antaranya sepeda motor Honda Beat korban, kunci motor Honda palsu milik tersangka yang digunakan untuk ditukarkan dengan kunci motor yang asli, dan sim C korban.
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.(*)
