Viral Bajaj di Solo

Bajaj Maxride Ngotot Beroperasi dengan Plat Hitam, Dishub Solo : Tetap Wajib Pakai Plat Kuning!

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menegaskan layanan Bajaj Maxride tetap wajib mengantongi izin resmi berupa plat kuning.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Andreas Chris
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo 

Ringkasan Berita:
  • Bajaj Maxride kembali beroperasi di Solo dengan plat hitam, meski sebelumnya dilarang karena dinilai tak berizin
  • Dishub Solo menegaskan layanan ini seharusnya berplat kuning dan tunduk pada Permenhub 117/2018 sebagai angkutan kawasan tertentu
  • Pihak Bajaj mengklaim sudah memiliki payung hukum dan mulai mengoperasikan 14 unit dengan STNK aktif

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menegaskan layanan Bajaj Maxride tetap wajib mengantongi izin resmi berupa plat kuning agar dapat beroperasi sebagai angkutan umum.

Sebelumnya, Bajaj Maxride menyatakan bakal kembali beroperasi di Kota Solo menggunakan plat hitam, setelah sebelumnya sempat dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, menyatakan bahwa Bajaj Maxride semestinya tunduk pada regulasi yang berlaku.

“Iya iyalah sudah angkutan umum kok (berplat kuning),” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (20/11/2025).

BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo
BAJAJ DI SOLO - Viral Bajaj Maxride mulai beroperasi di jalanan Kota Solo, Rabu (8/10/2025). Bajaj Maxride akan kembali beroperasi di Kota Solo setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pelarangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Menurut Yulianto, payung hukum yang relevan untuk Bajaj Maxride adalah Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.

Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat dan/atau beroda tiga dengan kapasitas maksimal empat orang.

Ia menegaskan bahwa Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 (untuk roda empat) maupun Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 (untuk roda dua).

“Kan udah jelas aturannya online seperti apa, ASK (Angkutan Sewa Khusus) seperti apa. Ya enggak masuk dua-duanya ya. Aturan 12 Ojol dia enggak masuk, di ASK di 118 dia enggak masuk, berarti masuknya di 117 jadi angkutan sebagai angkutan kawasan tertentu,” jelas Yulianto.

Dishub Solo berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satlantas untuk menindaklanjuti operasional Bajaj Maxride. Yulianto juga menyatakan kesiapannya membantu proses perizinan jika pihak Bajaj bersedia mengurus plat kuning.

“Ya tetap kita menggandeng kepolisian, ya kita sampaikan bahwasanya nunggu perizinan resmi baru bisa melayani. Nanti kita komunikasikan dengan Satlantas dulu. Kalau perizinan terpenuhi monggo, kalau belum ya ayo kita bareng-bareng bantu urus itu,” tutur Yulianto.

Baca juga: Sempat Dilarang, Bajaj Maxride Bakal Narik di Solo : Klaim Payung Hukum Lengkap Pakai Plat Hitam

Klaim Maxride

Sementara itu, General Manager Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menyebut bahwa operasional Bajaj Maxride sudah memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak perlu mengajukan izin tambahan.

“Payung hukumnya udah lengkap. Beroperasi bukan tanpa payung hukum. Nggak perlu (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui di Banjarsari, Solo.

Mulai Jumat (21/11/2025), sebanyak 14 pengemudi Bajaj Maxride akan kembali beroperasi.

Mereka telah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), meski penerbitannya tidak dilakukan secara serentak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved