Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Didesak Netter, Hotman Paris Janji Usut Kasus Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Bui

Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara

Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary
Hotman Paris 

"Ini baru pengacara yg tdk pernah memandang status kaya, miskin atau pun sekedar popularitas, demi keadilan di negeri ini akan di bela beliau, semoga kasus yg bang @hotmanparisofficial tangani segera mendapatkan keadilan yg se adil2 nya, Aamiin"

Baiq Nuril
Baiq Nuril (Kompas.com/ Fitri)

Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.

Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.

Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.

Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Ketika ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.

Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan", ucap Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Nuril yang saat itu mengenakan jilbab biru berkali-kali menghapus air matanya yang jatuh.

Nuril sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakan dirinya bersalah.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden? saya cuma minta keadilan", lanjutnya sambil terisak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved