Didesak Netter, Hotman Paris Janji Usut Kasus Baiq Nuril Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Bui
Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru honorer bernama Baiq Nuril menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.
Banyak warganet yang meminta Hotman untuk ikut mengatasi kasus tersebut.
Ia diminta membantu Baiq Nuril yang tidak mendapatkan keadilan yang pantas.
Hotman pun akhirnya angkat bicara.
Ia siap membahas lebih lanjut mengenai masalah yang tengah menimpa Baiq.
Pada unggahan di Instagram pribadinya, Hotman mengunggah salah satu unggahan warganet yang mengisahkan cerita Baiq.
Ia berjanji akan membantu kasus Baiq.
"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," tulis Hotman.

Netter pun mendukung niat Hotman.
Mereka menunggu adanya penegakan hukum yang adil untuk kasus tersebut.
"Mantap,Lanjuutkaan tegakkan Hukum seadil2nya.."
"Mr Hotman Paris emang mantap.. suka membantu orang ..saya sangat mengidolakan kan Mr Hotman Paris Hutapea. . Mantap !"
"Tulang @hotmanparisofficial mhon bntuannya tulang bebaskan ito sya jefri tarigan yg da di pnjara reman pulau penang malaysya,tolong kami tulang krn kami tdk pnya uang"
"Respect sama bang @hotmanparisofficial luar biasa.. Mudah2an selalu jadi malaikat untuk kaum2 yg terdzolimi.."
"Jadi apapun kita pasti punya potensi untuk bantu orang... karena setiap orang punya keahlian yg bisa di gunakan untuk membantu orang lain... terimakasih dan doa ku untukmu bang Hotman Paris.."
"Ini baru pengacara yg tdk pernah memandang status kaya, miskin atau pun sekedar popularitas, demi keadilan di negeri ini akan di bela beliau, semoga kasus yg bang @hotmanparisofficial tangani segera mendapatkan keadilan yg se adil2 nya, Aamiin"

Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.
Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.
Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.
Ketika ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.
Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan", ucap Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).
Nuril yang saat itu mengenakan jilbab biru berkali-kali menghapus air matanya yang jatuh.
Nuril sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakan dirinya bersalah.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden? saya cuma minta keadilan", lanjutnya sambil terisak. (*)