CPNS 2018
BKN Terapkan Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru
Pemerintah telah menetapkan aturan baru dengan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade dalam seleksi CPNS 2018.
Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.
Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.
• Menpan RB Syafrudin Tegaskan Passing Grade Tes CPNS Tak Akan Diturunkan
Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.
Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.
Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.
Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.
Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.
"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya. (Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-seleksi-cpns-2018.jpg)