Merespons OTT KPK, Badan Pengawas MA Akan Periksa Ketua PN Jaksel dan PN Jaktim

Rencana pemeriksaan Ketua PN Jaksel dan Ketua PN Jaktim ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) hakim dan panitera yang dilakukan KPK.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RAHMAN
Salah satu tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara di PN Jakarta Selatan, Hakim Iswahyu Widodo, seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (28/11/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arifin, dan Ketua PN Jakarta Timur, Sumino.

Rencana pemeriksaan keduanya terkait operasi tangkap tangan (OTT) hakim dan panitera yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, dua hakim yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK bertugas di PN Jakarta Selatan, yakni Iswahyu Widodo, dan Irwan.

Sementara, panitera pengganti yang terjerat dalam kasus ini, yakni Muhammad Ramadhan, bertugas di PN Jakarta Timur.

Dua Hakim Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PN Jaksel Ditahan KPK

Juru Bicara MA, Suhadi, menyatakan, badan pengawas tersebut akan mengevaluasi mengenai sesuai atau tidaknya pengawasan seorang ketua pengadilan.

"Dia punya kewajiban untuk bina dan mengawasi para anggotanya," kata Suhadi dalam jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

"Dengan demikian dari badan pengawas akan memeriksa, apakah pernah rapat pembinaan dan lainnya," ujar dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Jika kinerja kurang optimal dan terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap jajarannya, maka Ketua PN akan mendapatkan sanksi.

OTT KPK di Bekasi, Tim KPK Sita Dollar Singapura Bernilai Total Rp 1 Miliar

Sanksi terberat bisa berupa pencopotan.

"Seperti di Bengkulu, dicopot," ucap Suhadi menegaskan.

Sebaliknya, apabila pengawasan sudah dilakukan secara optimal, maka ketua pengadilan bisa lepas dari sanksi meskipun jajaran hakim dan panitera di bawahnya tersangkut masalah hukum.

"Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, tapi mereka masih lakukan (korupsi), maka atasannya bisa lepas dari sanksi," ujar Suhadi.

KPK Bisa OTT Tiap Hari, Fahri Hamzah: Gila Ini!

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan panitera Ramadhan diduga terlibat suap untuk kepengurusan perkara perdata.

Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved