Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Untuk Pertama Kalinya, Pembuang Sampah Sembarangan di Solo Dikenai Tindak Pidana Ringan

Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Sekretaris Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu(5/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan. 

Para pembuang sampah ke sungai dikenai hukuman pidana ringan (tipiring). 

Sebelumnya mereka yang tertangkap basah hanya diperiksa dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Tahun lalu hanya BAP, tapi dilihat kok ada lagi, untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadilan,” kata Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, Rabu (5/12/2018). 

Musim Hujan, Volume Sampah di TPA Sukosari Karanganyar Alami Kenaikan

Arif mengatakan pembuang sampah juga diberi edukasi untuk pembinaan jangka panjang.

“Ada satu hal yang kami sesalkan, ada satu kasus bapak dan anak berboncengan pagi hari mau ke sekolah, nah itu yang pegang dan buang sampah malah si anak, ini kan sangat tidak bagus,” ujar Arif.

“Nah si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain, harusnya dia ngajari tapi kok malah nyuruh anaknya yang buang,” kata Arif.

Ada sembilan pembuang sampah yang diajukan ke pengadilan pekan depan.

Sembilan Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Solo Dimejahijaukan

Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda 50 juta rupiah. 

"Tapi bisa saja hanya hukuman percobaan, lihat di persidangan nanti," ujarnya. 

Ia mengatakan pelaku tersebut tertangkap basah membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu.

Peserta Reuni Akbar 212 di Monas Jakarta Insiatif Bawa Kantong Plastik sebagai Tempat Sampah

“Ada yang jual angkringan, ada warga biasa," kata dia.

Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.

Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkapnya. 

Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan dan bantaran sungai di Solo.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo akan menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan.

Para pembuang sampah ke sungai ini akan dikenai hukuman pidana ringan (tipiring).

"Total yang kami BAP ada 9 orang, sedangkan untuk ke pengadilan kalau tidak Kamis ya Senin," kata Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan, Rabu (5/12/2018).

Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.

"Tapi bisa saja hanya hukuman percobaan, lihat di persidangan nanti," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku tersebut tertangkap basah membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu.

“Ada yang jual angkringan, ada warga biasa," kata dia.

Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.

Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sebelumnya Satpol hanya sebatas menjerat pelaku dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tindak lanjut ke Pengadilan.

“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan dan bantaran sungai di Solo(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved