Penghuni Kentingan Baru Jebres Solo Sesalkan Terjadinya Eksekusi Pengosongan Lahan
Penghuni Kentingan Baru menyesalkan terjadinya pengosongan lahan di Kentingan Baru, Kamis (6/12/2018).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Diberitakan sebelumnya, warga Kentingan Baru melaporkan persoalan Hak Milik Tanah ke Ombudsman Republik Indonesia pasca ada pengukuran lahan oleh BPN.
"Mereka tidak boleh melakukan pengukuran karena kami sudah mau ke Ombudsman dengan Presiden supaya (sertifikat) tanah ini ditertibkan," kata warga Kentingan Baru yang telah tinggal sejak 50 tahun, Andy seusai pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, Selasa (28/8/2018) siang.
Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.
Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB). (*)