Penghuni Kentingan Baru Jebres Solo Sesalkan Terjadinya Eksekusi Pengosongan Lahan
Penghuni Kentingan Baru menyesalkan terjadinya pengosongan lahan di Kentingan Baru, Kamis (6/12/2018).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penghuni Kentingan Baru menyesalkan terjadinya pengosongan lahan di Kentingan Baru, Jebres, Solo, Kamis (6/12/2018).
"Intinya warga siap diajak dialog, kalau mau eksekusi yang sudah terima ganti rugi dan sudah sepakat saja," kata kuasa hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo, Kamis (6/12/2018).
"Tapi ada 78 lain yang belum sepakat malah sudah ada eksekusi," kata Adi.
Ia menyatakan seharusnya dasar hukumnya perlu ditetapkan dulu sebelum ada eksekusi.
"Kalau ini sengketa, maka silakan digugat di pengadilan, kami juga belum lihat HM pemilik lahan," ujarnya.
"Hasilnya apapun kami siap, tapi ini kok main eksekusi," tandas Adi.
Ia bersama 78 KK lain yang belum sepakat menerima ganti rugi menyatakan tidak tunduk dan diam.
"Kami akan melawan," tegasnya.
"Kami sedang susun langkah selanjutnya," imbuh dia.
• Ekskavator Datang, Kericuhan Kembali Pecah di Pengosongan Lahan Kentingan Baru Jebres Solo
Bangunan di Kentingan Baru akan dikosongkan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018).
Namun langkah tersebut mendapatkan penolakan dari para penghuni lahan.
Sejak pagi mereka sudah bersiap menghadang pengosongan tersebut.
Bahkan di mulut gang Kentingan Baru tepatnya di depan Rusunawa Jurug, ada beberapa ban truk yang dibakar.
Di gang lain warga menutup akses dengan memasang pagar bambu.
Diberitakan sebelumnya, warga Kentingan Baru melaporkan persoalan Hak Milik Tanah ke Ombudsman Republik Indonesia pasca ada pengukuran lahan oleh BPN.
"Mereka tidak boleh melakukan pengukuran karena kami sudah mau ke Ombudsman dengan Presiden supaya (sertifikat) tanah ini ditertibkan," kata warga Kentingan Baru yang telah tinggal sejak 50 tahun, Andy seusai pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, Selasa (28/8/2018) siang.
Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.
Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB). (*)