Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uang Keluaran 1998-1999 Bakal Tak Laku Lagi Per 30 Desember 2018, BI Solo Siap Layani Penukaran

Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Junianto Setyadi
Kontan.id
Uang pecahan emisi 1998-1999 yang tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 nanti. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bank Indonesia (BI) menyebut uang rupiah keluaran 1998 tidak akan berlaku lagi untuk bertransaksi per 30 Desember 2018 mendatang. 

Karena adanya aturan tersebut maka Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo terus melakukan sosialisasi batas akhir penggunaan uang emisi tahun 1998 dan 1999.

Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto, mangatakan terdapat empat pecahan yang nantinya tidak diberlakukan lagi.

"Yakni uang pecahan Rp 10 ribu dengan gambar pahlawan Cut Nyak Dien,  pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta berbahan plastik," katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (5/12/2018).

Terkait Uang Transportasi, Caleg DPRD Karanganyar : Orang Datang untuk Mendengarkan Kampanye

Pihaknya berujar sebetulnya sosialisasi penukaran uang keluaran tahun 1998 dan 1999 ini sudah dimulai sejak tahun 2008 lalu.

Kini, karena batas waktu penukaran semakin dekat, maka sosialisasi terus dimasifkan.

Maka dari itu pihaknya mengimbau masyarakat segera melakukan penukaran ke BI Solo.

Selain itu Bandoe juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki uang dengan kerusakan di bawah 2/3 bisa menukarkan ke BI.

Penjelasan BI Mengenai Penguatan Rupiah ke Rp 14.300 per Dollar AS

Nantinya BI akan menggantinya dengan uang yang masih layak edar.

Nantinya uang yang rusak bisa ditukarkan dan digantikan utuh oleh BI, dengan syarat kondisi utuhnya di minimal 2/3. 

Imbauan Bank Indonesia

Masyarakat yang memiliki sejumlah pecahan uang kertas lama dapat menukarkan uangnya yang dalam waktu dekat sudah tidak berlaku lagi melalui kantor-kantor cabang Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

2020, Bank Indonesia Targetkan Seribu BI Corner di Seluruh Indonesia

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Humas Bank Indonesia Perwakilan DKI, Jakarta Rizky Utama, mengatakan, keberadaan kantor Bank Indonesia tidak tersebar hingga pelosok kecamatan di Indonesia.

Kantor Bank Indonesia hanya ada satu di setiap provinsi atau beberapa kota saja, tapi enggak ada di seluruh pelosok kecamatan" kata Rizky kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Bank Indonesia Solo Sebut Inflasi Kota Solo hingga Akhir Tahun Diprediksi Aman

"Batas waktunya hingga 30 Desember tahun ini karena batas waktu untuk penukaran ke Bank Indonesia maksimal 10 tahun sejak diumumkan tidak berlaku," lanjut dia.

Masyarakat tidak dapat menukarkan uang yang tidak berlaku itu di bank umum karena batas waktu penukaran uang di bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan pencabutan dan penarikan uang itu.

"Penukaran uang dulu memang bisa dilakukan melalui bank umum (bank swasta dan negeri) yang tersebar hingga seluruh kecamatan di Indonesia," katanya.

"Tapi, batas maksimal untuk ditukarkan ke bank umum maksimal lima tahun sejak diumumkan."

Presiden Jokowi tak Akan Beri Toleransi Koruptor yang Larikan Uang Hasil Korupsi ke Luar Negeri

"Jadi sekarang sudah enggak bisa," kata Rizky.

Adapun Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Pecahan Ini Bakal Tak Berlaku, Masyarakat Diimbau Tukar Uang di BI

 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved