Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Merasa Khawatir dan Ngeri Bayangkan Generasi Masa Depan yang Bercita-cita Menjadi Koruptor

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia cukup buruk.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia cukup buruk.

Dijelaskan oleh Mahfud MD, IPK buruk tersebut dihitungnya sejak era reformasi.

Yakni 20 tahun silam atau pada tahun 1998, usai tumbangnya era orde baru.

Diungkapkan oleh Mahfud MD, IPK Indonesia selalu naik tiap tahunnya.

KPU Masukkan Nama Orang Gila ke DPT Sesuai dengan Aturan, Mahfud MD: Hak Politik WNI Dihormati

Angka rata-rata kenaikannya kurang dari satu (1) setiap tahunnya dengan interval 1-100.

Pada tahun 1998, IPK Indonesia berada di angka 20.

Selanjutnya naik menuju angka 34 pada tahun 2014.

Dan sampai 2017 dan 2018 ini, angka IPK Indonesia naik 3 angka menjadi 37.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan jika korupsi masih merajalela di Indonesia.

Namun, menurut Mahfud, Indonesia masih beruntung karena memiliki Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Selama 20 thn reformasi indeks persepsi korupsi (ipk) buruk, rerata naiknya kurang dari 1 setiap tahunnya.

Dgn rentang 1-100, pd thn 1998 ipk kita 20, hny menjadi 34 pd thn 2014 dan hny naik 3 sejak 2015 menjadi 37 pd 2017 (skrng).

Korupsi trs bersimaharajalela. Untung, ada KPK," kata Mahfud melalui kicauan Twitternya, Jumat (7/12/2018).

Tepis Acara Birokrasi Pancasila sebagai Pemborosan, Mahfud MD Sebut Adanya Tradisi Rihlah Ilmiah

Kicauan Mahfud tersebut mendapat beragam tanggapan dari netizen.

Salah satunya dari netizen bernama @dkarhita.

Akun tersebut mengatakan bahwa korupsi telah menjadi cita-cita sebagian orang untuk mendapat kekayaan dengan cepat.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud juga merasa khawatir dan ngeri.

Ia khawatir dan ngeri jika generasi masa depan sudah terpengaruh dan bercita-cita kelak mendapat kesempatan untuk melakukan tindak korupsi.

Dikatakan oleh Mahfud, saat ini ada istilah terkena operasi tangkap tangan (OTT) hanyalah apes belaka.

Atau terkena OTT karena kurang lincah dalam melakukan praktik korupsi.

Pantas saja jika Mahfud MD merasa khawatir dan ngeri akan hal tersebut.

Namun Mahfud tetap optimis dan mendorong adanya upaya perbaikan yang dijalankan secara terus-menerus.

"Ya, saya khawatir bahkan ngeri membayangkan, jangan-jangan anak2 kita skrng ini sdh banyak yg terpengaruh dan ber-cita2 agar kelak mendapat kesempatan korupsi.

Era skrng ini ada yg bilang, kalau kena OTT hny krn apes, kurang lincah dlm bermain.

Tp upaya memperbaiki hrs trs jalan," kicau Mahfud.

Mahfud MD Larut dalam Irama Azan Langgam Jawa yang Merogoh Sukma hingga Terkhayal Sunan Kalijaga

Maraknya korupsi di Indonesia

Yang terbaru dalam pengungkapan kasus korupsi di Indonesia adalah terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Jepara dan seorang hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

Diberitakan di Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Banyak PNS yang Aktif di Parpol dan Maju Caleg, Mahfud MD: Itu Tidak Berkah Karena Melanggar UU

Pemberian suap terkait dengan gugatan praperadilan yang ditangani Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp700 juta," jelas Basaria.

Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved