Pemilu 2019
Banyak PNS yang Aktif di Parpol dan Maju Caleg, Mahfud MD: Itu Tidak Berkah Karena Melanggar UU
Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkicau tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kicauan tersebut bermula ketika Mahfud MD mengucapkan selamat Hari Korpri.
Mahfud MD menceritakan bahwa ayahnya adalah seorang PNS.
Mahfud mengatakan jika gaji PNS zaman dulu 'pas-pasan'.
Berbeda dengan gaji PNS sekarang yang cukup lumayan.
• Mahfud MD dan Sultan Hamengkubuwono X Pamerkan Hasil Garam dari Gunung Kidul
Mahfud MD menyebut, gaji lumayan tersebut diberikan agar para PNS tidak melakukan tindak korupsi.
Mahfud MD kemudian menceritakan masa lalunya ketika menjadi PNS.
Mahfud MD menjadi dosen dan diangkat sebagai PNS sejak tahun 1984.
Pada saat ia hendak menjadi menteri dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mahfud MD mengundurkan diri dari PNS.
Namun kini, ia menemui ada beberapa oknum PNS yang tidak mundur dari jabatannya padahal oknum tersebut aktif di partai politik dan maju sebagai calon legislatif.
Menurut Mahfud MD, kehidupan oknum PNS tersebut tidak berkah.
Pasalnya, mereka telah melanggar Undang-Undang yang berlaku.
• Di Australia, Mahfud MD Diminta Menyampaikan Kondisi Indonesia Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan
"SELAMAT HARI KORPRI, 29 November. Ayah sy dulu PNS Gol II/d, gajinya hny cukup dimakan 2 minggu, msh hrs bertani.
Sy jg PNS, gaji pas-pasan, dijuluki Oemar Bakery. Skrng PNS jd ASN, gajinya cukup lumayan Penghargaan negara diberikan kpd PNS agar melayani rakyat dan tidak korupsi," kicau Mahfud MD, Kamis (29/11/2018).
"Sy jd dosen sejak 1984 dan diangkat menjadi PNS. Jabatan Guru Besar sy juga diraih (1999) saat msh PNS.