Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Kentingan Baru Solo Sebut Tak Ada Dialog Hari Ini, Penghuni Diimbau Pindah

Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti (dua dari kiri) saat menyampaikan peringatan eksekusi, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini, Rabu (19/12/2018).

Ia menyatakan tidak membuka dialog pada eksekusi lanjutan hari ini.

"Hari ini kami adakan esksekusi tahap dua, pada hari ini tidak ada dialog, kami sudah cukup dialog, cukup berikan tali asih, sudah cukup relokasi," kata Haryo saat awal esksekusi, Rabu (19/12/2018).

"Kami selaku kuasa hukum pemilik lahan, mengimbau ke seluruh penghuni liar agar pindah," kata dia.

Barikade Warga Dibubarkan Aparat, Dua Ekskavator Mulai Ratakan Bangunan di Kentingan Baru Solo

Sementara jika ada warga yang menginginkan dialog, maka akan dilakukan setelah eksekusi selesai.

"Dialog kami tunggu setelah eksekusi selesai, tempat dan waktu diatur kemudian," kata dia.

Dua ekskavator mulai merobohkan bangunan di Kentingan Baru dalam eksekusi lanjutan, Rabu (19/12/2018).

Eksekusi diwarnai penolakan dari penghuni dengan membuat barikade manusia.

BREAKING NEWS: Tolak Eksekusi, Penghuni Kentingan Baru Solo Bikin Barikade Hadang Ekskavator

Namun barikade tersebut kemudian dibubarkan oleh aparat yang bertugas.

Dua ekskavator yang sudah disiapkan kemudian mulai merobohkan bangunan di kawasan tersebut.

Sebelumnya ratusan pekerja dari pemilik lahan juga sudah memindahkan barang-barang dari penghuni keluar rumah.

Sebelumnya pengosongan bangunan sudah dilakukan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) lalu.

Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru Sebut Surat Tanah tak Bisa Buktikan Hak Sepenuhnya atas Tanah

Eksekusi pertama merobohkan setidaknya lima bangunan di sisi selatan.

Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved