Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Kentingan Baru Solo Sebut Tak Ada Dialog Hari Ini, Penghuni Diimbau Pindah
Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti (dua dari kiri) saat menyampaikan peringatan eksekusi, Rabu (19/12/2018).
Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.
Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.
• Dilawan Warga, Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo Baru Robohkan 4 Bangunan
Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.
Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB).(*)
Berita Terkait