Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Kentingan Baru Solo Sebut Tak Ada Dialog Hari Ini, Penghuni Diimbau Pindah

Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti menegaskan eksekusi ditargetkan selesai pada hari ini

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti (dua dari kiri) saat menyampaikan peringatan eksekusi, Rabu (19/12/2018). 

Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.

Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.

Dilawan Warga, Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo Baru Robohkan 4 Bangunan

Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.

Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB).(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved