Sopir Becak Korban Penipuan Eks Kades Sanggrahan Sukoharjo Berharap Sertifikatnya Kembali
Melalui jalur hukum yang ditempuh ini akhirnya muncul harapan sertifikat tempat tinggalnya akan dapat kembali.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
"Tapi sekarang kasus saya sudah masuk tahap dua di kejaksaan, lega rasanya," kata Prawoto.
Dari kasus ini, dirinya mengaku mendapat pelajaran.
• Modus Penipuan Masuk Akpol Beromzet hingga Rp 2 M di Solo Terbongkar Usai Pelaku Mengaku Kompol
"Saya belajar supaya tidak mudah menyerahkan sertifikat kepada siapapun," ujarnya.
Kuasa hukum korban, yakni Haryo Anindito, mengatakan telah mendampingi Prawoto dalam kasus ini sejak tahun 2016.
Mediasi pernah lakukan dengan para pihak supaya diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, korban sempat hendak menebus sertifikatnya Rp 5 juta.
• Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Investasi Emas di Solo Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
"Baginya, itu uang yang tidak sedikit namun, tetap tidak dikabulkan hingga akhirnya kami melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak berwajib," katanya
Prawoto akhirnya menempuh jalur hukum.
Dengan didampingi pengacaranya ke Polres Sukoharjo pada Bulan Mei 2018, kasus penggelapan ini akhirnya ditindaklanjuti.
Pihak Polres Sukoharjo pun telah melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
• Sumur Tua Milik Mbah Ngatinem di Grogol Weru Sukoharjo Mendadak Ambles
Ini berarti perkara tersebut segera disidangkan di PN Sukoahrjo.
Hingga telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Sukoharjo.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Sukoharjo yang menindaklanjuti laporan Bapak Prawoto ini," katanya.
"Artinya, keadilan bagi masyarakat kecil di negeri ini masih bisa diperoleh," katanya. (*)