Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Jusuf Kalla Tegaskan Alasan Utama Pembebasan Ba'asyir adalah Kemanusiaan, Tapi Wajib Patuh NKRI
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, alasan utama pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir adalah kemanusiaan
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, alasan utama pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir adalah soal kemanusiaan.
Selain itu, Baasyir sudah memenuhi salah satu syarat pembebasan bersyarat yaitu sudah menjalani dua pertuga masa hukuman.
Ia membantah bahwa pembebasan Ba'asyir karena alasan keamanan jika pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu terus mendekam di penjara.
"Hanya kemanusiaan, karena itu umur dan sakit"
"Jadi umur 80 tahun pada saat kemudian juga kesehatan tidak kuat," ujar Kalla, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
• Okupansi favehotel Solo Meningkat 18,97 Persen Sepanjang 2018
Kalla mengatakan, faktor usia menyebabkan kondisi kesehatan Ba'asyir menurun, dan untuk menghindari kesalahpahaman jika faktor kesehatan ini menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia di penjara.
"Tentu tidak bagus saja, nanti orang salah paham," kata Kalla saat ditanya isu apa yang akan dihadapi pemerintah jika Ba'asyir yang kondisi kesehatannya kurang baik meninggal dunia di penjara.
Namun, pembebasan itu bisa dilakukan jika Ba'asyir juga memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti taat kepada NKRI.
"Tapi ini sekarang masih dikaji aspek hukumnya dan kesediaan Beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, taat kepada NKRI dan sebagainya"
"Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," lanjut Kalla.
• Pemkab dan Kejari Sukoharjo Tandatangani MOU Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, mengatakan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum"
"Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni"
"Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
• Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Adukan Nasibnya ke Komisi III DPR RI