Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Jusuf Kalla Tegaskan Alasan Utama Pembebasan Ba'asyir adalah Kemanusiaan, Tapi Wajib Patuh NKRI
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, alasan utama pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir adalah kemanusiaan
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, alasan utama pemerintah berencana memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir adalah soal kemanusiaan.
Selain itu, Baasyir sudah memenuhi salah satu syarat pembebasan bersyarat yaitu sudah menjalani dua pertuga masa hukuman.
Ia membantah bahwa pembebasan Ba'asyir karena alasan keamanan jika pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu terus mendekam di penjara.
"Hanya kemanusiaan, karena itu umur dan sakit"
"Jadi umur 80 tahun pada saat kemudian juga kesehatan tidak kuat," ujar Kalla, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
• Okupansi favehotel Solo Meningkat 18,97 Persen Sepanjang 2018
Kalla mengatakan, faktor usia menyebabkan kondisi kesehatan Ba'asyir menurun, dan untuk menghindari kesalahpahaman jika faktor kesehatan ini menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia di penjara.
"Tentu tidak bagus saja, nanti orang salah paham," kata Kalla saat ditanya isu apa yang akan dihadapi pemerintah jika Ba'asyir yang kondisi kesehatannya kurang baik meninggal dunia di penjara.
Namun, pembebasan itu bisa dilakukan jika Ba'asyir juga memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti taat kepada NKRI.
"Tapi ini sekarang masih dikaji aspek hukumnya dan kesediaan Beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, taat kepada NKRI dan sebagainya"
"Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," lanjut Kalla.
• Pemkab dan Kejari Sukoharjo Tandatangani MOU Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, mengatakan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum"
"Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni"
"Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
• Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Adukan Nasibnya ke Komisi III DPR RI
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir.
Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.
"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya"
"Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.
• Singapura Nyatakan Mundur dari Piala AFF U-22 2019, Rival Indonesia Berkurang
Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat bahwa ia setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Utama Pembebasan Ba'asyir adalah Kemanusiaan, tetapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi"