Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Apakah Ahmad Dhani Masih Bisa Ikut Pileg? Ini Tanggapan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan mengenai status Ahmad Dhani Prasetyo dalam Pemilu 2019.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribun Jateng/Istimewa
Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian. 

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved