Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan

Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang sore berjalan sesuai fakta lapangan.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kuasa hukum Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda, Joko Haryadi, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Iwan Adranacus, terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang pada Selasa (29/1/2019) sore berjalan sesuai fakta di lapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Saya memandang dari pendapat majelis hakim, saya sependapat juga, dia itu objektif dalam hal untuk memberikan keputusan hukum," kata  Joko Haryadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/1/2019) sore.

"Pertimbangan hukum itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan atau fakta persidangan sehingga apa yang didakwakan dalam tuntutan pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti," ujarnya.

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Joko menambahkan jika kasus tersebut hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalaminya.

"Saya sangat menerima dari putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan saya setuju dan itu objektif," tambahnya menegaskan.

Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap koorperatif Iwan.

Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.

Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.

Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo

Kilas Balik Kronologi Mercy vs Honda Beat di Solo

Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.

 "Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.

Identitas Lengkap Korban Meninggal dan Luka dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipularang

Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jl RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.

Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jl RM Said.

Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.

Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya korban.

Setelahnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah gerombolan mobil tersangka.

Lalu baik korban dan gerombolan tersangka berpisah lalu meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jl MT Haryono.

Tersangka lalu memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediaman.

Sidang Lanjutan Kasus Mercy VS Honda, Kuasa Hukum Iwan Bantah JPU Jika Korban Terseret 12 Meter

Mobil seri E400 itu diparkir tepat di selatan Jl Menteri Supeno.

Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.

Tersangka yang emosi, memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil lalu mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl KS Tubun.

Adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan.

Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Kuasa Hukum Iwan Adranacus Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl KS Tubun.

Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.

Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.

Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Anggap Tuntutan JPU Janggal, Kuasa Hukum Iwan Adranacus Minta Simulasi Motor Terpental 15 Meter

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.

Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved