Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD membeberkan solusi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Herudin
Mahfud MD 

Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.

Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.

"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"

"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."

"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."

"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."

"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."

"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."

"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.

Mahendradatta: Berikan Saja Remisi Besar untuk Abu Bakar Baasyir, Enggak Ada Polemik Lagi

Kemanusiaan

Terkait kemanusiaan, yang didengungkan dalam kabar pembebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD juga memberi tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved