Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan
Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD membeberkan solusi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ia juga turut merasa iba kepada Abu Bakar Ba'asyir dan ingin membebaskan beliau jika bisa dilakukan.
Namun aturan hukum harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari atas nama kemanusiaan.
"Kalau sudah 2/3 Anda menjalani hukuman, demi kemanusiaan anda bebas."
"Tapi bukan lalu bebas tanpa syarat."
"Syaratnya banyak lho."
"Anda harus asimilasi dulu, ikut pembinaan deradikalisasi dulu, ada semua itu di PP."
"Itu berdasarkan delegasi dan atribusi kewenangan hukum yang jelas," kata Mahfud MD.
Hanya bebas bersyarat
Penutupnya, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir adalah dengan pembebasan bersyarat.
"Oleh sebab itu maka masalah ini bisa diakhiri, satu-satunya jalan bagi Abu Bakar Bas'asyir, demi hukum, kalau demi kemanusiaan di luar hukum, di luar aturan hukum, okelah, ya sudah dibebaskan."
"Tapi demi hukum, satu-satunya jalan, dia memang pembebasan bersyarat dan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan."
"Kalau itu mau ditrobos, satu jalan, keluarkan Perpu demi Abu Bakar Ba'asyir."
"Keluarkan Perpu yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1 dan seluruh delegasi kewenangan yang diberikan kepada Menkumham, Dirjen dan sebagainya itu dicabut, dari situ baru bisa keluar Abu Bakar Ba'asyir, tanpa itu tidak bisa."
Oleh sebab itu, saya mengajak kita berhukum dengan benar, tidak ada urusan politik-politik."
"Kalau untuk saya yang urusan ini murni saya bicara soal hukum."