Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Ini Eksekusi Penahanan terhadap Buni Yani, Aria Bima: yang Jantan Saja, Jangan Cengeng

Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani 

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Intervensi Kasus Buni Yani

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda.

Ahok BTP Galau Beli Kamera untuk Nge-Vlog, Segini Harga Kamera yang Akhirnya Dibeli

“Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok.

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu."

"Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.

Buni Yani Menunggu Putusan Kasasi Setelah Bandingnya Ditolak PT Jabar

Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.

"Cukup begitu saja."

"Kalau teknis jangan," kata dia.

Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved