Kasus Hukum Ahmad Dhani
Momen Prabowo Subianto Sambangi Rumah Ahmad Dhani, Disambut Ibunda Dhani dan Mulan Jameela
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengunjungi kediaman musisi Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019) malam.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Dul Jaelani Menangis saat Ahmad Dhani Divonis, Rupanya Sempat Tak Setuju Ayah Terjun ke Politik
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan. (*)
Berita Terkait