Tilang Elektronik di Kota Solo
Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini
Sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas bakal diterapkan oleh Polresta Solo, mulai Rabu (13/2/2019) mendatang.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas bakal diterapkan oleh Satlantas Polresta Solo, mulai Rabu (13/2/2019) mendatang.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengatakan, kebijakan e-Tilang tersebut agar pengendara semakin menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalanan.
Adapun di Jateng lanjut dia, baru Kabupaten Klaten dan Kota Semarang yang sebelumnya telah menerapkan sistem tilang elektronik itu.
"Kami beberapa hari ini terus menyosialisasikan, jadi mulai diterapkan Rabu, 13 Februari 2019," kata dia saat memberikan keterangan pers kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/2/2019).
Satlantas Polresta Solo, menurut Suryo, meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum mengendarai kendaraan di jalanan.
• Kejari Solo Luncurkan E-TP4D dan E-Tilang, Pembayaran Denda Tilang Kini secara Elektronik
Di antaranya kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), helm standar, dilarang berboncengan melebihi dua orang, memahami lampu merah jangan sampai menerobos hingga rambu lalu lintas lain.
"Pasti akan terekam oleh pengintai atau CCTV di lampu merah,"
Dia menambahkan, Satlantas Polresta Solo memiliki kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik jalanan di lima kecamatan.
"Lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC), kami pantau 24 jam," tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, jika ada pelanggaran di lampu merah, CCTV akan merekam dan melihat nomor polisi (nopol).
"Yang kemudian surat pelanggaran akan dikirim via pos ke pelanggar tersebut," terang dia. (*)