Pemilu 2019
KPU Solo Temukan 58 Kotak Suara Berbahan Karton dalam Kondisi Rusak, Ini Penampakannya
Sebanyak 58 kotak suara ditemukan rusak saat tengah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menunjukkan salah satu kotak suara yang rusak gudang logistik di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (18/2/2019).
Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.
Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan Undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.
Akhirnya, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Rekomendasi untuk Anda