Mahfud MD Singgung soal Muslim yang Suka Menuduh Berujung Fitnah: Hukumannya Berat
Mahfud MD, menjawab pertanyaan warganet tentang Muslim yang suka menuduh sesama hingga berujung fitnah.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjawab pertanyaan warganet tentang Muslim yang suka menuduh sesama hingga berujung fitnah.
Sebelumnya, seperti diketahui Mahfud MD, menjadi korban hoaks soal pelat nomor mobil Camry miliknya yang sempat disebut-sebut tidak terdaftar di Samsat DKI Jakarta.
Hal tersebut dicuitkan oleh seorang pengguna akun Twitter, @KakekKampret_, Jumat (1/3/2019).
Pengguna akun @KakekKampret_ menanyakan kepada Mahfud MD soal mobil Camry dengan nomor polisi B 1 MMD yang tidak terdaftar di Samsat DKI Jakarta.
Akun itu juga meminta kepada Mahfud untuk menjawab tanpa melapor ke polisi.
Mahfud pun kemudian menjawab cuitan tersebut dengan menganggap pertanyaan dari @KakekKampret_ sebagai pertanyaan bodong.
Mahfud juga memberikan alasan soal pelat mobil yang dimaksud.
Ia bercerita jika mobil itu dibeli saat ia masih berdomisili di Jakarta.
Kala itu, Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.
Setelah muncul e-KTP, Mahfud pun melakukan mutasi ke Yogyakarta dikarenakan alamat aslinya di Yogyakarta.
Mahfud menjelaskan bahwa nomor kendaraan mobil harus disesuaikan dengan e-KTP.
"Pertanyaan bodong, Kakek.
Waktu beli mobil sy ber-KTP Jakarta krn sbg ketua MK sy pny alamat di Jakarta.
Stlh ada KTP Ekektronik, mobil hrs dimutasi ke Yogya krn alamat saya di Yogya.
Alamat mobil hrs sama dgn KTP Elektronik.
Mau cari2 pertanyaan lagi? Hahaha," tulis Mahfud.
Kemudian, Mahfud MD juga diduga telah melaporkan oknum pengguna media sosial Twitter ke polisi.
Oknum tersebut diduga melakukan penyebaran hoaks dan fitnah kepada Mahfud MD.
Mahfud MD melaporkan kasus ini ke Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Di tengah ramainya Mahfud MD merasa menjadi korban hoaks, ia pun menyinggung betapa bahayanya seseorang yang suka menuduh namun akhirnya malah fitnah.
Awalnya, pengguna akun @Nautika85, menulis cuitan berisi pertanyaan kepada Mahfud MD.
"Kalau muslim yg suka menuduh nuduh berujung fitnah hukumanya seperti apa prof?," cuit akun bersangkutan.
Mahfud MD pun menjawab pertanyaan tersebut dalam pandangan Islam.
"Dlm hukum hudud da qishos, kalau mencuri dipotong tangan dan kalau membunuh dihukum mati.
Mnrt Qur'an memfitnah itu lbh jahat daripada membunuh (al-fitnah asyadd min al qatl).
Hukuman fitnah adl takzir, ditentukan oleh hakim sesuai dgn kadar fitnahnya. Bisa lbh berat dari qishos," jawab Mahfud yang disambut balasan sejumlah warganet.
Sebelumnya, Mahfud sempat Kakek Kampret sudah mulai panik setelah membahas soal pelat mobilnya.
• Mahfud MD ke Mapolres Klaten untuk Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya
"Hahaha, Tum.
Kakek Kampret sdh panik.
Tadi ngirim pertanyaan bodong lagi, katanya mobil saya B 1 MMD tdk terdaftar di Samsat Jakarta.
Pd-hal mobil itu, 2017, sdh dimutasi ke Yogya sesuai dgn peraturan penggunaan KTP Elektronik: alamat mobil hrs sama dgn KTP Ekektronik," tegas Mahfud.
Pada cuitan terakhirnya, Mahfud kembali menjelaskan soal nomor polisinya.
• Beberkan Prediksi Media Luar, Fahri Hamzah: Prabowo akan Ikuti Jejak Mahathir Tampak Kelihatan Jelas
"Sepenuhnya mobil saya terdaftar di Samsat DKI sejak dibeli sampai habis masa pajak DKI, stlh itu dimutasi ke Yogya.
Anda cari2 kesalahan dgn mobil itu juga takkan ketemu, hanya buang2 waktu.
Pokoknya, Kakek tersayang harus menjelaskan ke Polisi.
Percayalah, ini takkan ngambang," pungkas Mahfud.
(*)