Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pakai Iming-iming Roti, Oknum Kepala Sekolah di Kalbar Tega Cabuli Siswinya saat Kerjakan Tugas

Aksi itu dilakukan oknum guru cabul yang merupakan kepala sekolah di SDN di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka Kapsek SDN di satu Kecamatan Empanang diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. 

TRIBUNSOLO.COM, KAPUAS HULU - Kasus kekerasan seksual guru terhadap muridnya kembali terjadi. 

Aksi itu dilakukan oknum guru cabul yang merupakan kepala sekolah di SDN di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Hal  itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menyatakan, pihaknya berhasil meringkus oknum Kepala SDN di Kecamatan Empanang, yang diduga telah menyetubuhi atau berbuat cabul terhadap anak muridnya sendiri. 

"Tersangka Kapsek tersebut adalah beranisial PJ (55). Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata kepada wartawan, Minggu (10/3/2019).

Camat Grogol Sukoharjo Akan Beri Pendampingan kepada Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan

Sedangkan kronologi awalnya, pada hari Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga korban mendatangi Mapolsek Empanang, untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Korban berinisial R (8)," kata Siko.

Korban menceritakan kejadian pencabulan dilakukan oknum kepsek terjadi sekitar seminggu yang lalu.

Pada saat itu korban masih berada di ruang kelas (sendirian).

Gadis Yatim Piatu 13 Tahun asal Grogol Sukoharjo Mengaku Dicabuli 3 Kali oleh Ayah Asuh hingga Hamil

R sedang mengerjakan tugas yang belum selesai.

"Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan diperbolehkan pulang ke rumah," jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Siko, saat sedang mengerjakan tugas tiba-tiba tersangka yang merupakan oknum Kepsek langsung menghampiri korban dan memberikan kue roti kepada korban.

"Terus tersangka melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban."

"Oknum Kepsek ini kemudian melancarkan aksinya dengan langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual," ucapnya.

Fakta Eddo Eks Indonesian Idol: Ditangkap Usai Transaksi Narkoba hingga Mengaku Sepi Job

Kebejatan oknum kepsek tersebut terungkap, kata Siko setelah kurang lebih satu minggu berlalu.

Hal itu disebabkan kecurigaan pihak keluarga  dengan rasa sakit korban pada bgaian kemaluan saat buang air kecil.

"Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini."

"Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka oknum kepsek, Siko menjelaskan, pelaku telah melanggar pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang udang.

"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya. (Sahirul Hakim)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Kepala SDN Cabuli Siswi Saat Kerjakan Tugas di Sekolah, Korban R Diimingi Roti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved