Pembajakan Truk Tangki Pertamina oleh Korban PHK di Gerbang Tol Ancol, Spontanitas Berujung Pidana
Dua truk tangki milik PT Pertamina (Persero) dibajak di Gerbang Tol Ancol, Jakarta Utara pada Senin (18/3/2019) pukul 05.00 WIB.
Editor:
Putradi Pamungkas
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Dua truk tangki Pertamina yang dibajak para pengunjuk rasa saat berada di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019)
Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang Kekerasan.
"Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara, dan kami masih cari kemungkinan adakah aktor intelektual di balik tindakan ini," tuturnya. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembajakan Truk Tangki Pertamina oleh Sopir Korban PHK yang Berujung Pidana.."
Rekomendasi untuk Anda