Gaji TNI Naik pada 2019, Segini Besaran yang Diterima oleh Prajurit hingga Perwira

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI pada 2019 ini.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ ISTIMEWA
Aparat TNI yang ditugaskan untuk melakukan evakuasi ke Yigi 

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Gaji pokok anggota TNI 2019.
Gaji pokok anggota TNI 2019. (Setneg)

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Menteri Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Informasi selengkapnya bisa klik di sini.

Gaji pokok perwira TNI 2019.
Gaji pokok perwira TNI 2019. (Setneg)

(Tribun Jateng/Muslimah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Daftar Lengkap Kenaikan Gaji TNI 2019 dari Prajurit Sampai Jenderal"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved