Gaji TNI Naik pada 2019, Segini Besaran yang Diterima oleh Prajurit hingga Perwira
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI pada 2019 ini.
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI setelah meneken peraturan pemerintah tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri.
Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI yang dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jateng:
1. Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.
• Pemkot Solo Sudah Siapkan Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS pada April 2019
Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Gaji Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700.
Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Gaji Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/aparat-tni-yang-ditugaskan-untuk-melakukan-evakuasi-ke-yigi.jpg)