Gaji TNI Naik pada 2019, Segini Besaran yang Diterima oleh Prajurit hingga Perwira

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI pada 2019 ini.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ ISTIMEWA
Aparat TNI yang ditugaskan untuk melakukan evakuasi ke Yigi 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI setelah meneken peraturan pemerintah tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri.

Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI yang dikutip TribunSolo.com dari Tribun Jateng:

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.

Pemkot Solo Sudah Siapkan Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS pada April 2019

Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved