Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Polisi Periksa Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Fuad Benardi, putra pertama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember 2018 lalu.
• Sutopo Ungkap Penyebab Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kesalahan Konstruksi hingga Ulah Godzilla
Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.
Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.
Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng"
	
						
							