Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Polisi Periksa Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Fuad Benardi, putra pertama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ DISHUB SURABAYA
Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Fuad Benardi, putra pertama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Dia diperiksa terkait perizinan proyek basement Rumah Sakit Siloam di Jalan Gubeng Surabaya.

Mengenakan kemeja berwarna biru, Fuad keluar dari ruangan Tipiter Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada wartawan, Fuad mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan 20 pertanyaan, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Ada 20 pertanyaan," kata Fuad, kepada wartawan singkat.

Dia juga mengaku diperiksa perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng, sayangnya dia enggan menjelaskan apakah pemeriksaan terkait perizinan atau perencanaan.

"Perencanaan? perencanaan apa itu?" jawab Fuad.

Polda Jawa Timur Tetapkan F sebagai Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya

Fuad juga mengaku tidak tahu apa-apa soal amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Saya tidak tahu apa-apa. Yang penting saya datang," kata Fuad.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan jika pria berinial F diperiksa perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng.

F, kata Barung, diperiksa terkait perizinan proyek.

"Iya, terkait perizinan," ujar Barung.

Dia menambahkan, penyidik akan terus memanggil saksi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kronologi Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya

"Penyidik ingin memperoleh gambaran yang komprehensif tentang kasus ini," ujar dia.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember 2018 lalu.

Sutopo Ungkap Penyebab Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kesalahan Konstruksi hingga Ulah Godzilla

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved