Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hak Politik Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Dicabut 3 Tahun

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018) siang. 

Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. 

Ny Sudjiatmi Notomihardjo Terharu dan Bangga Saat Resmikan Kampung Jokowi di Desa Lorog, Sukoharjo

Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.

Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved