Hak Politik Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Dicabut 3 Tahun
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
• Ny Sudjiatmi Notomihardjo Terharu dan Bangga Saat Resmikan Kampung Jokowi di Desa Lorog, Sukoharjo
Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf