Hak Politik Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf Dicabut 3 Tahun
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Irwandi selaku gubernur dinilai menciderai amanat publik saat menjalankan tugasnya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dilipih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Hakim mempertimbangkan jabatan Irwandi selaku gubernur saat menerima suap dan gratifikasi.
• Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara
Padahal, Irwandi yang dipilih oleh rakyat diharapkan berperan aktif memberantas korupsi.
Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa menilai pencabutan hak politik bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang akan melakukan tindak pidana korupsi.
Pencabutan hak politik juga untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon pejabat publik yang sudah berkhianat melakukan korupsi.
Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Relawan Gapensi di Solo Sebut Jumlah Perusahaan Jasa Konstruksi Meningkat Selama Periode Jokowi
Menurut hakim, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis.
Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
• KH Abdul Karim Alias Gus Karim: Masyarakat Muslim Tak Perlu Ragukan Keislaman Jokowi
Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase.
Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.
Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
• Ny Sudjiatmi Notomihardjo Terharu dan Bangga Saat Resmikan Kampung Jokowi di Desa Lorog, Sukoharjo
Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf