Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Menpora Imam Nahrawi Akui Umrah Pakai Dana Perjalanan Dinas
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2019).
Saat itu, ada kegiatan umrah yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, istri menteri dan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora.
• KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Menpora Imam Nahrawi terkait Dana Hibah KONI
Kegiatan umrah itu memanfaatkan undangan federasi paralayang di Arab Saudi.
Saat itu, Kemenpora mengirimkan peserta bidding olahraga paralayang.
Permintaan uang itu disampaikan Ulum kepada Oyong yang merupakan bendahara pembantu di Kemenpora.
Dalam BAP, menurut Mulyana, permintaan uang itu ditujukan kepadanya. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Gunakan Dana Perjalanan Dinas