Pemilu 2019
Segini Besaran Uang Santunan yang Akan Diterima oleh Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat tersebut terkait dengan permintaan santuan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta.
• Didatangi Rombongan Polri, Hartini Cerita Momen Sebelum Suaminya yang Jadi Petugas KPPS Meninggal
Kemudian, bagi petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta.
“Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dikutip TribunSolo.com dari laman Setkab.
Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sri Mulyani.
304 petugas KPPS meninggal dunia
Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 304 orang.
Selain itu, sebanyak 2.209 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (29/4/2019) sore.
"Jumlah anggota KPPS wafat 304 orang, sakit 2.209 orang. Total 2.513 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Senin, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Soal Asuransi Bagi Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia, KPU Solo Masih Tunggu KPU Pusat dan Kemenkeu
Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 8 orang, dan anggota yang sakit bertambah 58 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Analisa dari FK UI
Sejumlah dokter dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Mereka menyampaikan dugaan analisis mengenai penyebab ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Menurut mereka, ada sejumlah faktor gugurnya para petugas pemilu.
"Pertama yang saya amati adalah waktu kerja yang sudah melewati jam biologis manusia, mereka bekerja bahkan sampai 24 jam," kata Dekan FK UI Ari Fahrial Syam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
• KPU Solo Salat Gaib atas Meninggalnya 2 Anggota KPPS dan Doakan 5 Orang Lainnya yang Sakit
Faktor kedua, diduga anggota KPPS sebagian ada yang sehat dan ada yang sakit. Sehingga, tidak diketahui apakah KPPS yang bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara memiliki masalah kesehatan atau tidak.
Ketiga, anggota KPPS diduga mengalami stres yang tinggi sehingga mengganggu psikis yang bersangkutan.
Tak hanya itu, faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan anggota KPPS.
Sebab, mereka bekerja di dalam tenda dengan penerangan yang terbatas dan ruangan terbuka.
"Jadi kondisi lingkungan, kondisi fisik dan kondisi waktu kerja yang berlebihan ini jadi satu hal yang akhirnya mereka jatuh sakit dan bahkan menyebabkan kematian," ujar Ari.
Menurut Ari, dari penjelasan yang disampaikan KPU, didapati bahwa 70 persen anggota KPPS yang meninggal dunia berumur di atas 40 tahun.
Usia ini, kata dia, merupakan patokan usia rentan sakit.
• Seorang Petugas KPPS di Sukoharjo Meninggal Dunia, 15 Orang Lainnya Jatuh Sakit saat Bertugas
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa faktor usia memengaruhi anggota KPPS yang sakit dan meninggal.
"Faktor usia bisa dipertimbangkan lagi. Kita merekomendasikan umur di bawah 60 tahun," kata Ari.
FK UI juga merekomendasikan, supaya ke depannya melibatkan Puskesmas di seluruh daerah.
Keterlibatan Puskesmas penting untuk menjaga kesehatan anggota KPPS dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)