Pilpres 2019
Mahfud MD Angkat Bicara soal Ijtima Ulama ke-3 dan Titik Temu Dua Kubu yang Bersaing di Pilpres 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal Ijtima Ulama jilid 3 yang beberapa waktu lalu diselenggarakan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Lebih lanjut Mahfud MD menyebut garis hubungan Ijtima Ulama ini bukanlah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melainkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang nantinya bisa diterukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau menurut Undang-Undang kan memang ada Baswalu yang bisa didatangi untuk melakukan koreksi terhadap jalannya penghitungan," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu, memang yang terjadi bukan hubungan Ijtima Ulama ke-3 dengan KPU, tapi antara Ijtima Ulama dengan Bawaslu melalui BPN, memang jalurnya begitu."
"Tinggal apakah nanti Bawaslu mau melakukan koreksi di tengah jalan atau nanti satu paket ketika terjadi sengketa hasil pemilu."
"Itu terserah Bawaslu karena di dalam Undang-Undang itu memang disebutkan, Bawaslu itu mengawasi jalannya penghitungan," kata Mahfud MD.
Rosi kemudian bertanya kepada Mahfud MD perihal titik temu dari kedua belah pihak yang saling berkompetisi dalam Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, ada dua langkah untuk mencapai titik temu.
Yakni melalui kesepakatan politik oleh kedua belah pihak dan langkah legal prosedural yang ditentukan oleh Undang-Undang.
• Jubir TKN Jokowi-Maruf Tuding Ijtima Ulama III sebagai Politik Akal-akalan
"Titik temu itu langkah politik dari kedua belah pihak, jadi itu terserah saja," kata Mahfud MD.
"Kalau yurisidnya, dilakukan melalui prosedur yang ditentukan Undang-Undang, pertama keberatan itu disampaikan ke KPU, kalau masih tidak terima, nanti ada MK."
"Di MK biasanya nanti putusannya bisa pemungutan suara ulang di suatu tempat, bisa pernyataan batal hasil suara di suatu daerah untuk dipindahkan ke peserta lain, bisa macam-macam."
"Sehingga nanti di MK bisa mengubah hasil suara."
"Itu nanti di MK akan dilihat semuanya."
"Oleh sebab itu, soal mencari titik temu di luar prosedur-prosedur itu sifatnya sangat politis, silahkah saja dilakukan tanpa pedoman yang ditentukan Undang-Undang."
"Kalau Undang-Undang nanti tunggu KPU kemudian ke MK," imbuhnya.
Simak video selengkapnya di bawah ini.
(*)