Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Fahri Hamzah Setuju Situng Diaudit karena Tak Ada dalam Undang-Undang

Fahri Hamzah menyoroti tidak adanya landasan hukum yang mengatur soal Situng di dalam Undang-Undang.

Editor: Hanang Yuwono
Twitter/fahrihamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan adanya Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fahri Hamzah menyoroti tidak adanya landasan hukum yang mengatur soal Situng di dalam Undang-Undang.

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah berpendapat, Situng tidak wajib dilakukan.

Karena, lanjutnya, pada akhirnya pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada penghitungan manual berjenjang.

Fahri Hamzah Tanggapi soal Prediksinya tentang PKS Gagal ke Senayan yang Meleset

"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata enggak ada dalam Undang-Undang lho."

"Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/5/2019).

"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup aja. Iya kan?" kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah kemudian menyarankan sebaiknya Situng diaudit secara menyeluruh.

Rapat Pleno Terbuka Kota Solo, Satu Komisioner Ditolak Duduk dan Tanda Tangan Hasil oleh Saksi 02

Menurut Fahri Hamzah, audit harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk soal metode yang digunakan. Hal ini untuk menjawab keraguan yang dilontarkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Ya memang nanti harus ada usulan audit secara menyeluruh."

"Makanya, menurut saya, audit ini gunanya itu lebih kompleks, lebih komplet dari sekadar audit keuangan, tapi soal prosedur, metode," ujar Fahri Hamzah.

"Itu semua harus dijawab, jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab," tutur dia.

Gaya Kedua Capres, Jokowi dan Prabowo Tulis Pesan Hangat Ramadan, Begini Doa dan Harapan Keduanya

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta Situng milik KPU diaudit. Sebab,

Sandiaga Uno mendapat laporan banyak kesalahan input suara di situng yang bisa diakses publik di website resmi KPU itu.

"Aktivis-aktivis sudah menemukan begitu banyak permasalahan terkait data entry di situng."

"Oleh karena itu perlu sistem ini diaudit agar tuduhan bahwa ini berpola dan hanya menguntungkan paslon tertentu itu bisa dihindarkan," kata Sandiaga Uno di Bandung, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (6/5/2019).

Sidang Praperadilan Kasus Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan permasalahan di situng KPU ini ke Badan Pengawas Pemilu.

BPN meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, Situng hanya alat bantu yang dipilih oleh KPU untuk memberikan informasi yang cepat terkait penghitungan suara kepada masyarakat.

Jika ditemukan kesalahan entry data, hal itu bukan berarti curang, melainkan human error.

KPU justru meminta publik untuk ikut aktif mengawasi Situng, supaya entry data dipastikan benar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Tak Ada di Dalam Undang-Undang, Fahri Hamzah Setuju Situng Diaudit

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved