Miliki Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Wonogiri Diringkus Polisi
Jipy kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis hingga diciduk Satnarkoba Polres Wonogiri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda 28 tahun asal Dusun Manggis, Ngadirojo, Wonogiri, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Wonogiri.
AJO alias Jipy kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Menurut Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, penyelidikan dilakukan sejak Jumat (26/4/2019).
"Salah satu anggota kami mendapatkan laporan jika Jipy memiliki narkoba jenis tembakau sintetis ini," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (8/5/2019).
• Program Pengendalian Produksi Rokok, Prabowo-Sandi Dorong Petani Tembakau Beralih Profesi
Selanjutnya, pihaknya melakukan investigasi mendalam, lalu pada Kamis (2/5/2019) Satnarkoba Polres Wonogiri mendatangi rumah kontrakan pelaku di Pokoh, Wonogiri.
Pelaku tidak dapat mengelak, ketika petugas menemukan tembakau sintetis dari dalam rumah kontraknya.
"Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah kontrakannya, ditemukan barang bukti satu buah putung tembakau sintetis."
"Yang selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
• Pesawat Tempur TNI AU Bakal Lakukan Tradisi Bangunkan Sahur Selama Ramadan? Begini Penjelasannya
Suharjo menambahkan, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, Jipy negatif mengonsumsi tembakau sintetis.
Tembakau Gorilla Sudah Masuk Solo Raya
Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar dan pemakai tembakau gorilla berinisial MW, CG, GV, DB, dan MI, Jumat (3/8/2018).
Kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka MW, warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, yang saat itu membawa paket narkotika diduga tembakau gorilla yang telah dicampur dengan tembakau rokok bermerek.
Wakapolres Karanganyar Kompol Dyah Wuryaning Hapsari mewakil Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka MW, tim Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka CG dan GV yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.
• KPK: Menag Kembalikan Uang Rp 10 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Sepekan Usai OTT Romy
CG dan GV mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka DB, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Setelah diinterogasi, DB kemudian mengaku membeli tembakau gorilla tersebut dari tersangka GV yang juga merupakan warga Kecamatan Kartasura.
Kelima tersangka ditangkap secara terpisah.
"Tersangka MI mengaku membeli paket tembakau gorilla secara online, lewat Instagram, kemudian berkomuniksi melalui aplikasi Line, kemudian melakukan transaksi," kata AKP Dyah Wuryaning.
• Pesawat Tempur TNI AU Bakal Lakukan Tradisi Bangunkan Sahur Selama Ramadan? Begini Penjelasannya
MI mengaku melakukan transaksi tembakau gorilla ini selama tiga bulan belakangan.
Bahkan, dia mengaku memperoleh 'bonus' berupa ganja jika melakukan pembelian dalam jumlah banyak.
Polres Karanganyar sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kelima tersangka, beberapa di antaranya 11 paket narkotika diduga tembakau gorilla, 5 ponsel berbagai merek, 1 linting tembakau gorilla, 1 linting ganja kering, dan kardus berkas pengiriman tembakau gorilla.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
(*)